ZMedia Purwodadi

Besaran Uang Pesangon Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja 15, 18, 21 dan 24 Tahun

Table of Contents

yang akan diterima.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenuhi sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Oktober lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan mengenai pekerjaan harus dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Mahkamah lalu memberikan waktu 2 tahun kepada pembuat undang-undang untuk merancang regulasi baru terkait keamanan kerja dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.

Namun, putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan tentang besaran pesangon dan beberapa ketentuan lain yang diajukan, dianggap tidak berdasar secara hukum.

:

Dengan ketetapan MA ini, maka besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja.

Besaran uang pensiun bagi korban PHK dan pensiun 2025 dengan masa kerja 15, 18, 21 dan 24 tahun:

Tunjangan Penghargaan Jika Berakhir Hukum Kerja atau Pensiun dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Gaji ulang tahun ke-3 atau ke-4, tapi kurang dari tahun ke-6, maka mendapat tunjangan 2 bulan gaji.

Apabila masa kerja Anda antara 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun, maka Anda akan memperoleh gaji lebih tinggi dalam jangka waktu 3 bulan.

Jika masa kerja seseorang 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka ia mendapatkan 4 bulan upah.

Masih berada dalam masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan gaji 5 bulan.

:

Uang pesangon korban PHK dan pensiun pada tahun 2025 untuk masa kerja 0-12 tahun

Posting Komentar

-->