ZMedia Purwodadi

Cek Milik Kalian, Gubernur Baru Jabar Larang Motor dan Mobil Dengan Kriteria Ini Melintasi Jalan

Table of Contents
Cek Milik Anda, Gubernur Baru Jawa Barat Larang Motor dan Mobil Dengan Kriteria Ini Melintasi Jalan

Tunggalkan Milik Anda, Gubernur Baru Jabar Melarang Kendaraan Motor dan Mobil Melintasi Jalan dengan Kriteria Berikut

Gubernur Jawa Barat terbaru, Dedi Mulyadi menegaskan, motor dan mobil yang memenuhi kriteria ini dilarang melewati jalan raya

Regulasi

Irsyaad W 23 Januari 12.30 siang 23 Januari 12.30 siang

- Gubernur terbaru Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang lalu lintas motor dan mobil dengan kriteria tertentu melintasi jalan.

Ya, tolong ceklah, siapa tahu kalian memenuhi kriteria itu.

Ia menyampaikan hal ini kepada sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, (21/1), dan disampaikan melalui akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Dedi menegaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi itu akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan.

Dalam pernyataannya, Dedi menekankan pentingnya kejelasan dan kesetaraan dalam pengelolaan pajak untuk memberikan manfaat yang sesungguhnya kepada masyarakat.

"Nah, yang pertama kita abarkan dulu, karena banyak para bupati yang tidak tahu tentang dana bagi hasil kendaraan berotornya. Hari ini harus abarkan agar seluruh rakyat Jawa Barat tahu bahwa ada dana bagi hasil pajak kendaraan berotot, yakni 40 persen untuk provinsi dan 60 persen untuk kabupaten," ujar Dedi dikutip dari Kompas.com.

Kompas.com memastikan dan mendapat izin untuk mereproduksi pernyataan Dedi Mulyadi, melalui panggilan telepon, Rabu (22/1/25).

Dedi menegaskan, 100 persen pajak kendaraan bermotor di tingkat provinsi harus dialokasikan untuk pembangunan jalan.

"Penduduk yang membayar pajak kendaraan selalu ingin mendapatkan jasa jalan yang baik. Jangan sampai orang membayar pajak setiap tahun, tapi kondisi jalan tetap buruklah," demikannya.

Dia juga meminta komitmen dari Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk mengalokasikan dana bagi hasil dari pajak kendaraan sepeda motor sepenuhnya untuk jalan.

"Jalur provinsi, jalur kabupaten, dan jalur desa harus terintegrasi. Jika implementasi ini berhasil, kebutuhan jalan di Jawa Barat bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun," ujar Dedi.

Untuk menjamin konsistensi, Dedi mengusulkan terjadinya aturan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

"Kendaraan yang tidak membayar pajak tidak boleh melalui jalan. Kami menegaskan bahwa dana pajak kendaraan bermotor digunakan untuk pembangunan jalan, sehingga mereka yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak," katanya.

Dia menekankan kepentingan menggunakan nomor kendaraan sesuai tempat tinggal di Jawa Barat, khususnya bagi perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut.

Dalam proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) th. 2025, dijelaskan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat diharapkan mencapai Rp 6,3 triliun, terdiri dari Rp 3,8 triliun pajak kendaraan bermotor tahunan dan Rp 2,4 triliun dari bea balik nama kendaraan bermotor.

Dijelaskan juga rincian dana bagi hasil yang akan diterima kabupaten dan kota.

Contohnya, Kota Bekasi menjadi penerima tertinggi dengan Rp 862 miliar, diikuti oleh Kota Bandung dengan Rp 887 miliar, dan Kabupaten Bekasi dengan Rp 701 miliar.

"Dana ini harus digunakan untuk memperbaiki jalan, sehingga tidak ada alasan bagi daerah yang ingin memiliki jalan yang rusak," ujar Dedi.

Dedi berharap dengan konsistensi pengelolaan pembangunan jalan, infrastruktur jalan di Jawa Barat akan selesai dalam waktu singkat.

Jika seluruh pendapatan pajak kendaraan bermotor digunakan sesuai kebutuhan, maka jalan provinsi akan terselesaikan dalam setahun.

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor dan berharap kepada mereka yang belum membayar justru melaksanakan kewajiban itu segera.

"Kayakan ini adalah bentuk kontribusi nyata untuk membangun Jawa Barat yang lebih baik," tandas dia.

Posting Komentar

-->