Imbas Nelayan Kholid Berani Ungkap Korporasi di Balik Pagar Laut Tangerang,Ini Ancaman yang Dialami
Kholid, nelayan yang mengungkap adanya korporasi di balik pagar laut seluas 30,16 km di Tangerang, harus menerima konsekuensi dari keberaniannya.
Kholid mengaku sering menerima intimidasi dari pihak-pihak yang tidak diketahuinya identitasnya.
"Contohnya, dia bilang sudahlah, jangan bermasalah dengan hal-hal tersebut lagi, ituは urusan orang dewasa. Oragn anak-anak tidak boleh turut serta," ungkap Kholid seperti dikutip dari tayangan Fakta TV One pada Senin (20/1/2025).
Kebanyakan hanya menerima ancaman melalui telepon.
"Pasti ada yang menelepon, kamu cabut, jangan banyak-banyak,'" ujar nelaya asal Desa Krojo, Tangerang ini.
Kholid menjelaskan kejadian yang terjadi ketika dia menerima panggilan telepon dari orang yang tidak dikenalnya.
"Saat tanya, dengan siapa nih, (katanya) gak perlu kenal. Ya udah saya mau bilang, kamu gak usah banyak membicarakan hal terkait pagar laut, pengurukan, tanah, dan sebagainya. Kamu bisa membahayakan dirimu, sangat menyedihkan anak dan istri kamu," ungkap Kholid.
Orang yang mengancam ini tidak mau mengatakan dari mana asalnya. Ketika dia menelpon kembali, ternyata nomor teleponnya sudah tidak aktif.
Kholid mengaku pagar laut itu sudah diketahui dia dan para nelayan sejak lama, namun pada saat itu belum dapat dibagi-bagikan.
Ia juga pernah berbicara dengan pekerja yang diminta menempatkan pagar dari bambu tersebut.
Seorang pengusaha itu mengaku diperintahkan oleh sebuah korporasi ternama di Jakarta.
Setiap hari, pekerja ini mendapatkan gaji Rp 100.000.
"Kalau dibilang pagar misterius begitu rumitnya, aku justru menemukan alasannya lucu saja. Tidak misterius," katanya.
Kholid membantah pagar laut ini didirikan oleh nelayan sengaja untuk mengatasi abrasi.
Menurutnya, itu tidak masuk akal karena untuk membuat pagar laut sepanjang 30,16 km itu membutuhkan dana miliaran rupiah.
Bawati nyawa kalau melihat mereka menyuruh nelayan mulai membengkokkan bambu dan digantungkan pada palang kayu dengan cara semenyetakan.
Menurut Kholid, negara seharusnya segera menyadari fakta-fakta ini.
Dan pihaknya pun juga telah melaporkan permasalahannya ke Kantor Wilayah DKP dan mereka mengaku sudah mengetahui serta menindaklanjutinya.
Namun, baru-baru ini saja, hal ini menjadi sangat populer dan ditindaklanjuti.
Apa ini seperti kedaulatan negara sudah dikuasai oleh korporasi. Sangat menakutkan sekali. Jelas-jelas ini adalah pelanggaran hukum, mengapa masih disegel-segel dan tak ada tindakan tegas terhadapnya? Nelayan yang salah sedikit saja di laut, sudah ditangkap dan diadili.
"Apa lagi dilakukan? Ini hubungannya dengan investor besar, kok seperti sedih-sedih. Cari apa lagi? Ini sudah jelas melanggar, tangkap, cabut," katanya tegas.
Dia mengakui Kholid sangat marah dan emosional karena tidak ingin dipengaruhi oleh korporasi-korporasi.
"Jika dilakukan oleh korporasi hingga akhir zaman, kita akan terus miskin. Modelnya begini nih, bikin miskin," katanya.
Kholid bahkan siap memimpin masyarakat Banten dalam melawan korporasi tersebut.
"Jika pemerintah tidak berani menangani korporasi, saya yang akan bertindak, saya akan memimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi itu," sebutnya.
Diduga Memiliki SHGB

Di bagian lain, Ketua Forum Kebangsaan Provinsi Banten, Laksamana Pertama TNI (Purn) Dr. Sony Santoso, menyoroti soal masalah pagar laut pesisir Tangerang yang sedang bergejolak.
Dia menuntut para pejabat negara sebelumnya, termasuk mantan presidennya, untuk mejawab atas permasalahan yang timbul karena situasi politik semakin gelap didasari.
"Kita bertanya-tanya, bagaimana pagar laut di pantai Tangerang bisa memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Ini menimbulkan kekhawatiran, karena wilayah pantai merupakan bagian strategis yang seharusnya dilindungi demi kepentingan umum dan lingkungan hidup, pejabat-pejabat sebelumnya yang terkait harus menanggung jawab atas kegaduhan ini," ujar Sony Santoso dalam statemennya, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, permasalahan ini menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengelolaan dan penguasaan wilayah negara yang tidak seharusnya terjadi.
"Ia menyatakan klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang pada saat itu. Hal ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga terkait dengan kepentingan masyarakat dan kekuasaan negara," katanya tegas.
Sony menambahkan, keberadaan pagar laut dengan Halal Beras Gandle (HGB) ini menjadi contoh yang buruk dalam pengelolaan pesisir.
Ia bertanya-tanya tentang proses izin yang dilakukan hingga akhirnya aset strategis tersebut diperebutkan oleh pihak yang berwenang.
"Apakah proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku ataukah ada kekurangan atau pelanggaran. Pejabat yang bertanggung jawab pada saat itu harus memberikan klarifikasi kepada publik," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan pelajaran berharga untuk diambil dalam rangka mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, dengan siapa pun pelakunya dan dalam apa pun jabatannya, termasuk menteri maupun presiden, seharusnya dijadikan sebagai contoh tindakan atau keputusan yang salah.
"Saya berharap pemerintah saat ini mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka pelakunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, siapapun mereka?" kata Saya.
Lebih lanjut, Sony meninggikan permintaan untuk agar seluruh elemen masyarakat ikut minat mewaspadai kasus ini.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan wilayah strategis dan kedaulatan negara sangat penting. Kita sebagai warga negara jangan diam, sebab jangan sampai wilayah strategis kita dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa ia telah mengutus Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk menyelidiki berita tersebut bahwa pagar laut tersebut telah berkewenangan resmi.
Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR Pak Virgo untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengenai garis pantai di Kawasan Desa Kohod," kata Menteri Nusron kepada para wartawan di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Langkah tersebut kata Nusron bertujuan untuk memastikan apakah area-carea tanah tersebut terletak di dalam atau di luar garis pantai.
Baca juga: Menteri ATR Tanfidz Ungkap Daftar Pemilik Sertifikat HGB Disekitar Pagar Laut Tangerang
"Data dokumen permohonan sertifikat lahan yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai yang paling terkini hingga tahun 2024," demikannya.
Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penyelidikan awal bahwa di lokasi tersebut telah berlisensi sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sertifikat tersebut berlaku untuk PT Intan Agung Makmur dengan 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama individu. Selain itu, telah ditemukan 17 daftar Sertipikat Hak Milik di daerah tersebut.
Dia menegaskan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut, sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai akan dilakukan evaluasi dan pemetaan ulang.
"Dia menyatakan 'Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,".
Pagar Laut di Tangerang Dikaitkan dengan Selokan Hilir, Masyarakat Diminta Undang Jadi Penjaga
===
Klik di sini untuk bergabung
Posting Komentar