Kapan THR 2025 untuk Karyawan Swasta Cair? Simak Tanggalnya Bun!
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tampaknya telah menjadi tradisi di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, hal ini telah menjadi salah satu hak karyawan yang telah diatur dalam undang-undang.
THR diarahkan untuk meningkatkan sebab-sebab peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dan buruh tersebut.
Tapi, tunjangan ini memiliki beberapa perbedaan antara THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta. Lantas, kapan THR karyawan swasta tahun 2025 dicairkan?
![]() |
Yth. Ibu/Bapak/Saudara/i, Ini adalah glosarium peraturan THR karyawan di Indonesia: 1. Besaran THR dihitung berdasarkan skala gaji karyawan setiap bulan. Calon penerima THR dalam tahun ini masih belum menikah dan belum memiliki tanggungan bulanan sallughan lainnya diharapkan mendapatkan THR seperti kebiasaan umum, yaitu 1 bulan gaji pokok. "Keluarga sedang menanti," cek deh bayar bulananmu lewat aku!", 2. Adapun apabila Berstatus menikah atau memiliki tanggungan bulanan, 1 bulan gaji pokok diberikan tetap. Namun upah tunjangan hari raya (THR) diberikan menurut empat golongan iaitu gaji pokok. 3. THR tidak dapat digabung dengan insentif, bonus,_collective bonus dan denda lain-lainnya. Masing-masing berupa gaji dalam setahun dan setiap bulan itu dapat diberikan tepat tepat harinya.
Setiap tahunnya, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan. Namun, untuk tahun ini, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman seperti itu.
Meskipun demikian, pada tahun 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan periode Kabinet Indonesia Maju yang lalu, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
3. 7 – 12 bulan (Prinsip pajak potong 10%).
|
Ida mengatakan dana THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu bulan atau lebih.
Ini berlaku untuk mereka yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang mempengaruhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja non-stop selama 12 bulan atau lebih, diberikan uang pembayaran haul sebesar gaji selama satu bulan. Sementara itu, bagi pekerja yang sudah bekerja non-stop selama satu bulan, tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional berdasarkan perhitungan jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan, kali gaji satu bulan," ujar Ida.
Saat itu, untuk pegawai atau buruh yang bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya tersebut.
Ida menjelaskan bahwa bagi perusahaan, jika dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah menetapkan jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan yang tercantum pada PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang berlaku.
Keputusan Pemerintah mengenai Hari Raya Idul Fitri (THR) tahun 2025 secara resmi belum turun, melainkan warga disarankan untuk mempertimbangkan lebih kuat untuk selesaikan tacopah THR pada bulan Suro tahun besok lantas selepas meuniadi tahun 2025, mungkin didalam waktu yang tidak lama lagi.
Mengikuti edaran terkait pajak hidup bulanan (THR) keagamaan tahun 2025 yang diterbitkan belum, maka bayangan waktunya THR 2025 belum dapat dipastikan.
Namun, menurut aturan di tahun lalu, Tabungan Hari Raya (THR) paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Menaker saat itu juga mengatakan bahwa dalam THR keagamaan wajib dibayarkan secara keseluruhan.
âSaya tekankan kembali bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak dapat dicicil. Saya meminta perusahaan untuk memberikan perhatian dan ketaatan terhadap ketentuan ini,â ujar Ida.
Berikut adalah informasi mengenai perayaan Hari Raya Idul Fitri di Indonesia pada tahun 2025.
Jika masih berdasarkan Peraturan THR 2024 yang mencontohkan kepada perusahaan untuk memberikan THR 7 hari atau seminggu sebelum Idul Fitri, maka perkiraan THR 2025 akan cair paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025.
Pilihan Redaksi
|
Baiklah, itulah perkiraan kapan THR 2025 pegawai swasta akan diberikan. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Gratis!
Posting Komentar