Menteri Agraria Nusron Wahid akan Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

di laut Tanjung Pasir, Pelabuhan Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Menurutnya, penetapan ratusan SHGB dan SHM di daerah pantai dekat perairan Tangerang itu mengalami kecacatan prosedur dan kecacatan materil.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, sebuah tim wartawan mengunjungi situs pembangunan pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten.
Nusron menjelaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan yang dilakukan timnya, sebagian SHGB dan SHM yang dilaporkan tidak masuk dalam batas garis pantai. Wilayah itu, kata dia, tidak boleh dimiliki oleh individu sehingga tidak dapat disertifikasi.
Nusron mengatakan ratusan sertifikat tersebut rata-rata diinisiasi pada tahun 2022-2023, yang berarti inisiasi tersebut kurang dari lima tahun. Karena itu, SHGB dan SHM pagar laut di wilayah perairan Tangerang bisa secara otomatis dicancel atau bangkrut demi hukum. "Itu menjadi syarat yang adek untuk memeriksa ulang dan membatalkan sertifikat tersebut," katanya.
Sebelumnya Nusron memastikan bahwa pagar laut setebal 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki sertifikasi HGB dan SHM.
"Kami mengkonfirmasi adanya surat tanda bukti yang beredar di sekitar pagar laut, seperti yang ditampilkan di banyak jejaring sosial," kata Nusron Wahid sebagaimana dilansir Antara pada Senin, 20 Januari 2025.
Terdaftar 263 bidang tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan, terdiri dari: 234 bidang yang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama pribadi.
Selain itu, ada 17 buah lahan di sana yang sudah bebas dari sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menambahkan, jika koordinasi mendapati bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan ada evaluasi dan peninjauan ulang.
Megawati Mendapatkannya Minyak Urut untuk Prabowo Melalui Muzani
Posting Komentar