Pembuatan dan Perpanjangan SIM Kini Bisa dari Rumah, Ini Cara dan Syaratnya

– Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang sudah lebih mudah. Dengan hadirnya layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) dari Korlantas Polri, masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online tanpa harus_antre lama di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Bagi calon penerima SIM baru, pendaftaran dan tes teori dapat dilakukan secara daring dari rumah, sementara tes praktis tetap harus dilakukan di SATPAS.
Sementara itu, bagi pengajuan perpanjangan SIM, seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga cetak SIM dapat dilakukan secara daring, dan SIM yang sudah jadi akan dikirim langsung ke rumah.
Masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor polisi kecuali untuk mengikuti ujian praktik setelah ada layanan melalui aplikasi SINAR.
Ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SATPAS serta meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi SIM.
**6.** KTP Permintaan SIM Elektornic diterbitkan
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini bisa melakukan proses pendaftaran secara daring dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi SINAR dari Google Play atau App Store, kemudian lakukan registrasi dan verifikasi data dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu "SIM", kemudian pilih "Pendaftaran SIM" dan isi data sesuai instruksi yang diberikan.
- Lakukan pembayaran registrasi melalui bank atau metode pembayaran lain yang tersedia di aplikasi.
- Ikuti ujian teori secara online melalui aplikasi SINAR. Jika lolos, penyedia sekarang bisa memilih waktu ujian praktek di SATPAS terdekat.
- Tiba di SATPAS tepat waktu menurut jadwal yang telah dipilih untuk mengikuti pelatihan mengemudi praktis.
- Jika sudah disetujui dalam skema latihan, SIM barunya bisa diambil langsung di SATPAS atau dikirimkan ke alamat yang dituju.
Cara Mengajukan Permohonan Perpanjangan SIM secara Online
Bagi pengemudi SIM yang masa berlakunya hampir habis, perpanjangannya kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi SINAR melalui Google Play atau App Store, lalu lakukan registrasi dan verifikasi data anda.
- Perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi.
- Masuk ke menu “SIM”, pilih “Perpanjangan SIM”, lalu isi data sesuai alhurusan yang diberikan.
- Lakukanlah pembayaran perpanjangan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah. Apabila semua syarat telah dipenuhi, SIM baru akan segera dicetak.
- SIM yang telah diperpanjang dapat diambil langsung di SATPAS atau dikirim ke alamat Anda.
Posting Komentar