Pemprov DKI Akan Gratiskan Tarif MRT dan TransJ Buat 15 Golongan, Siapa Saja?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, rencanakan untuk memberikan tiket transportasi umum secara gratis kepada 15 golongan. Golongan tersebut antara lain lansia, orang dengan disabilitas, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta aparatur keamanan negara.
Rencana ini merupakan salah satu komitmen mereka bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dalam kampanye mereka.
“Jadi memang kita akan memberikan gratisan [MRT dan TransJakarta untuk] 15 golongan, misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, Polisi, Polri. Pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu,” kata Rano Karno setelah meninjau transportasi MRT Lebak Bulus-Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2).
Rano mengatakan, diskusi ini sedang dalam tahap persiapan dan akan segera terealisasi dalam waktu dekat.
“Siaplah, kita sedang mempersiapkan, karena itu masuk dalam program 100 hari,” kata Doel.

Selain gratis, Rano bersama Pramono juga berencana untuk memperluas akses Transjakarta ke wilayah Jabodetabek.
Jadi warga Jabodetabek tidak perlu lagi menggunakan transportasi pribadi untuk pergi ke Jakarta.
“Kita juga akan memperluas jaringan. Contohnya, jika kemarin TransJakarta, Mas Gubernur atau Mas Pemimpin ingin Jabodetabek. Jauhkan jalurnya supaya masalah saudara kita yang ada di Bekasi, di Depok, Tangerang, kembali lagi datang ke Jakarta,” ujarnya.
“Kami mengharapkan mereka tidak menggunakan kendaraan pribadi, cukup dengan menggunakan kendaraan umum yang sudah ada di Jakarta,” katanya.
Berikut daftar 15 golongan yang akan mendapatkan tiket gratis naik MRT dan Transjakarta:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan pensiunannya
-
Tenaga kontrak yang bekerja di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
-
Siswa dan murid yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
-
Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI Jakarta.
-
Penghuni Apartemen Sederhana Sewaan (Apartemen Sewa)
-
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TPPK)
-
Masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kepulauan Seribu
-
Penerima Program Beras Sejahtera Keluarga (Raskin) yang tinggal di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
-
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Veteran Republik Indonesia
-
Penyandang disabilitas
-
Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
-
Pengurus masjid (marbut)
-
Pendidik dan staf pendidikan di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
-
Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Posting Komentar