Diduga Ada ASN Menerima Gaji dari Dua Sumber Berbeda
Gubernur: Penggajian ASN di Wilayah Otonomi Baru Akan Segera Diakhiri
JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, mengkritik situasi terkait aparatur sipil negara (ASN) yang mendapatkan upah dari dua pihak berbeda, yaitu dari provinsi asalnya serta daerah otonomi baru (DOB). Dia juga menyatakan niatannya untuk secepatnya membatalkan penggajian para ASN ini jika mereka telah ditugaskan di wilayah DOB tersebut.
"Sebagai contoh, terdapat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sebuah kabupaten di Papua Pegunungan, namun upahnya masih berasal dari Papua. Kita berencana memindahkan dia ke daerah tersebut untuk memastikan administrasi pegawainya menjadi lebih transparan," ungkap Ramses kepada para jurnalis pada hari Jumat, 21 Maret.
Ramses mengatakan bahwa jika PNS terus bertugas di Otonomi Daerah Baru (DOB), maka upah dan tunjangan mereka seharusnya dialokasikan dari anggaran setempat, bukannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
"Langkah tersebut diambil guna mencegah pengeluaran dana berlebih yang semestinya ditujukan bagi pekerja yang masih aktif di Papua," jelas Ramses dalam acara penyamaan data Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua.
"Pokoknya, PNS harus mendapat haknya sesuai dengan lokasinya bekerja. Jika tugas mereka ada di DOB, maka harus dipindahkan ke sana," jelasnya lebih lanjut.
Ramses juga menggarisbawahi betapa pentingnya verifikasi data untuk aparatur sipil negara supaya manajemen administrasi kepegawaian dapat berlangsung dengan rapi. Dia menganjurkan semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperbaharui informasi tentang pegawai mereka, terutama yang berkaitan dengan promosi jabatan dan jadwal pemberhentian karena telah mencapai usia pensiun.
"Harus diupayakan keakuratan data PNS meliputi gaji yang dibayar sebagaimana mestinya tergantung pada posisinya. Perlu dicegah agar tidak ada lagi Pegawai Negeri Sipil yang telah purna tugas namun upahnya masih aktif," ungkap Ramses.
Diungkapkan, enam bulan sebelum masa pensiun, informasi tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu diperbaharui untuk mencegah overpayment. "Apabila tetap ada kelebihan pembayaran, PNS yang bersangkutan diharuskan mengembalikannya," tandasnya. (fia/ade)
Layanan Berlanggan Surat Kabar Cendrawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
TEMUKAN LEBIH BANYAK DI EDISI DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/bogorpedia.id
Posting Komentar