ZMedia Purwodadi

Kabar Baik! Penyegaran Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang Untuk Warga

Table of Contents
, BANDUNG - Proyek Penyucian Pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dengan Tim Pembimbing Samsat telah secara resmi diperluas masa berlakunya. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa semakin banyak orang dapat mengikuti program tersebut.
Kebijakan itu ditetapkan mengikuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar yang dirilis pada 25 Maret 2025, Kamis (25/3/2025).
Awalnya, Program Pengampunan Pajak ini mendapat revisi dan diperpanjang periode penerapannya mulai tanggal 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun dengan kebijakan terbaru itu, masa berlaku program ini kini mencapai akhir pada 30 Juni 2025.
"Respons publik terhadap kebijakan tersebut amatlah menggembirakan sehingga program pengampunan pajak ini diperpanjang untuk mencakup sebanyak-banyaknya warga masyarakat," jelas Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik pada hari Rabu, 26 Maret 2025.
Pembayaran pajak dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi digital lewat sebuah aplikasi. Untuk mereka yang lebih suka datang secara fisik, kantor Samsat akan buka setiap harinya, bahkan pada hari Minggu.
Dedi Taufik berkeinginan bahwa setelah periode keberlakuan program ini usai, tingkat pemahaman publik terhadap pembayaran pajak akan meningkat, serta memiliki dampak positif pada aspek pencatatan kepemilikan kendaraan.
"Layanan di semua kantor Samsat tetap beroperasi, bahkan pada hari Minggu. Kemudian mungkin suatu waktu (Samsat) akan tutup sebentar saat mendekati atau ketika masa Lebaran, namun pembayaran pajak dapat diselesaikan melalui aplikasi," jelas Dedi Taufik.
Pada saat bersamaan, tanggapan positif publik terhadap aturan tersebut dapat diamati melalui peningkatan jumlah pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang sangat berarti.
Terkadang, hampir di semua kantor P3DW atau Samsat, layanan pada hari Senin dilanjutkan hingga sore menjelang buka puasa. Bahkan, di sejumlah tempat tertentu, misalnya Samsat Cibinong Bogor dan Bekasi, petugas masih melayani warga hingga larut malam.
Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, kemajuan program amnesty hingga tanggal 26 Maret 2025 pukul 16.00 WIB menunjukkan bahwa total 56.384 wajib memenuhi kewajiban perpajakan (KBM) sudah melakukan pembayaran pajak. Jumlah pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 23,21 miliar.
Angka tersebut meningkat sebesar 20,41%, dibandingkan dengan hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul serupa yang lalu senilai Rp 19,27 miliar, mencakup total 33.357 unit kendaraan bermotor.

Posting Komentar

-->