ZMedia Purwodadi

Kekhawatiran Ariel NOAH Tentang Aturan Direct Licensing untuk Musisi Pencipta Lagu

Table of Contents

Ariel dari grup musik NOAH termasuk sebagai salah satu dari 29 artis Indonesia yang berpartisipasi dalam deklarasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Grup ini secara resmi mendaftar untuk melakukan judicial review atas UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Pengadilan Konstitusi pada tanggal 7 Maret 2025.

Ariel dari grup band NOAH menyatakan bahwa terdapat interpretasi yang keliru pada sebagian Pasal Undang-Undang tentang Hak Cipta, hal ini mencetuskan perdebatan. Dalam posisinya sebagai penyanyi, Ariel mengungkapkan kerugian dirasakannya akibat situasi tidak pasti tersebut.

Menurut saya, kerugiannya terbesar adalah ketidakpastian. Kebiasaan kami selama ini mengikuti peraturan yang telah ditentukan. Ingin bernyanyi? Cukup menyanyikan lagunya; penyelenggara acara akan membayar kepada LMK, dan kemudian LMK akan mentransfer pembayaran kepada pencipta lagu," ungkap Ariel dari grup band NOAH saat memberikan keterangan pada konferensi pers di SCBD, Rabu (19/03).

Ariel mengklaim bahwa peraturan direct license tidak sah dari segi hukum. Ia cenderung mendukung jika proses distribusi royalti lagu dapat dikelola melalui lembaga manajemen kolektif (LMK).

" Direct license Ini bukanlah hal resmi dan membuat kebingungan. Belum ada aturan ketat mengenai pajak, tariff, atau pun penentuan haknya," jelas Ariel.

"Bagaimana sekarang menentukan harga untuk penelitian? Ujung-ujungnya malah merugikan kita dan hidup dalam ketidaktentuan," tambahnya.

Penyanyi dari lagu "Di Atas Normal" mengatakan bahwa ketidakpastian hanya akan menimbulkan kecemasan bagi para musisi saat mereka bersiap tampil.

"Sementara menunggu revisi UU, proses tersebut cukup memakan waktu. Aku tampil setiap harinya, selalu merasa cemas saat pertunjukkan. Rugi terbesar bagi aku adalah ketidaktentuan serta rasa bingung ini," ungkap Ariel.

Ariel kurang setuju dengan direct license menurut dia hal itu hanya akan menghancurkan kesepakatan yang ada antara pembuat lagu dan penyanyi saat mulai bekerja sama.

"Banyak hal lainnya yang masih belum ditentukan dalam aturan tersebut, termasuk concern Saya mau tanya tentang pajaknya. Bagaimana dengan pajak untuk transaksi antar individu? Melalui sistem LMK semuanya telah diatur. Bahkan seperti itu. direct lisence Yang membuat pusing. Apalagi jika hal tersebut dilakukan di pinggir jalan, menurutku agak tidak adil," kata Ariel.

Gundahnya Ariel serta musisi lain terkait interpretasi ganda dari Undang-Undang Hak Cipta mendorong latar belakang pengajuan permohonan uji materiel oleh VISI. Pengacara VISI, Panji Prasetyo, percaya bahwa hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi akan dengan tepat memahami kesulitan yang sedang dialami para seniman pada masa kini.

"Bila berbicara tentang lagu, dapat digunakan oleh jutaan orang secara bersamaan. Namun jika ide tersebut dijadikan hak cipta sepenuhnya, hal itu akan menjadi sebuah kesalahan besar. Putusan pengadilan tetap sama seperti dua tahun yang lalu. Saya percaya bahwa mereka cukup menyeluruh dan memahami esensi dari Undang-Undang Hak Cipta ini," demikian penuturan Panji.

Posting Komentar

-->