ZMedia Purwodadi

Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal

Table of Contents

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) sebagai sesuatu yang tidak biasa.

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan keputusan.

, Jumat (7/3/2025).

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dalam dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu menurut kebutuhan.

Sedangkan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

TB Hasanuddin berpendapat, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai dengan aturan.

"Naik jabatan Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," katanya.

Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mengetahui istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

Dia lalu bertanya apakah kenaikan pangkat tersebut hanya berlaku untuk Teddy atau berlaku untuk seluruh anggota TNI.

"Lalu kenaikan pangkat reguler ini hanya berlaku bagi Mayor Teddy atau berlaku untuk semua peleton prajurit," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menekankan betapa pentingnya keterbukaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.

Dia mengatakan bahwa hal ini diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor ke letnan kolonel (letkol).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan peningkatan pangkat Teddy.

Saya menyampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang benar dan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di TNI dan dasar peraturan hukum (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertulis dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Anggota Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Jabatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Surat Perintah Perwira Tinggi Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Pemberhentian Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Letnan Mayor Teddy ke Letnan Kolonel a.n Letnan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

Keputusan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Panglima TNI Angkatan Darat.

Posting Komentar

-->