Menpan-RB Teken Surat Edaran, ASN Cuti Bersama 24 Maret 2025

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengeluarkan surat edaran (SE) tentang perubahan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik selama liburan nasional dan hari libur bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Lebaran 2025.
SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani Rini pada Rabu (5/3/2025), untuk mendukung peningkatan efisiensi kerja penyelenggaraan pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik serta untuk meningkatkan kemudahan mobilitas masyarakat.(WFA).
Pada SE tersebut menyebutkan, penyesuaian itu perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum liburan nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin (24 Maret 2025) sampai Kamis (27 Maret 2025). Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
SE tersebut juga menyebutkan, kepala lembaga pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas dinas tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan instansi pemerintah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, antara lain adalah:
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing untuk menjamin tersedia dan dapat diaksesnya penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Hal itu termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lain-lain serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok yang rentan, seperti penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lain-lain.
"Dalam penyesuaian ini, saya juga mengingatkan kepada kepala instansi pemerintah untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi atau organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," kata Rini.
Lebih lanjut, pada SE tersebut, Rini juga meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelesaian dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang menggunakan jadwal kerja bergilir/sifat, perlu disesuaikan jam operasionalnya agar tidak mengganggu pelayanan, serta memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Saluran pengaduan langsung, dan media lainnya.
Hal itu dilakukan untuk menerima aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Posting Komentar