Panglima TNIInstruksikan Prajurit Non-Institusi Cepat Kembali

JAKARTA, Bogorpedia.id Kapuspen TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memberikan instruksi kepada perwira TNI yang menduduki posisi sipil di luar kementerian atau lembaga yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang TNI agar secepatnya mengundurkan diri.
"Maka yang harus disampaikan kepada seluruh sahabat semua adalah bahwa telah terbit instruksi dari Panglima TNI bagi para prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian atau lembaga seperti tertuang pada rancangan revisi UU TNI agar mereka bisa segera keluar dinas atau purnawirawan lebih awal," ungkap Kristomeida saat sedang melaksanakan obrolan daring, hari Selasa tanggal 25 Maret tahun dua ribu dua puluh lima.
Kristomei menyatakan bahwa prosedur untuk mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun lebih awal masih dalam tahap penanganan.
Dia mengatakan bahwa Mabes TNI akan menantikan penyelesaian dari proses Administratif tersebut.
"Serta instruksinya untuk mundur atau pensiun dini harus segera dipatuhi," tegas Kristomei.
Kristomei juga memberikan contoh Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai salah satu perwira senior TNI yang saat ini menjalani proses pensiunnya.
Oleh karena itu, Mayjen Novi saat ini menempati posisi Direktur Utama di PT Bulog dan bukan bagian dari 14 lembaga pemerintah sipil yang bisa ditempati oleh perwira aktif militer.
"Sebagai contohnya adalah situasi atau masalah yang dialami oleh Direktur Utama Bulog, Bapak Letnan Jenderal Novi Helmy, pada hari Kamis lalu telah resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai Danjen Akademi TNI. Dia kini mendapat posisi baru yaitu Perwira Staf Khusus. Proses ini masih berlanjut hingga keputusan formal pencopotan dirinya dari jabatan sebelumnya keluar," jelas Kristomei.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang TNI sudah ditandai sebagai peraturan baru melalui sidang pleno DPR pada hari Kamis (20/3/2025).
Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah penambahan jumlah lembaga di mana personel TNI aktif bisa mengambil posisi sipil, meningkat dari 10 instansi menjadi 14 instansi.
Selain 14 kementerian/instansi tersebut, anggota TNI juga berpotensi memegang posisi sipil selama mereka bersedia mundur atau pensiun lebih awal dari karier militer.
Posting Komentar