ZMedia Purwodadi

Remisi 157.953 Narapidana di Hari Nyepi dan Idul Fitri Akan Menghapus Biaya Makan Rp 81 Miliar

Table of Contents

, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idulftiri 2025 berpotensi menghemat pengeluaran pemerintah hingga Rp81 miliar.

Penyerahan grasi di hari peringatan Nyepi diproyeksikan dapat menekan biaya makan narapidana hingga mencapai Rp 804.525.000. Sementara itu, memberikan grasi saat perayaan Idul Fitri diyakini bisa mengurangi pengeluaran untuk makan para narapidana menjadi sekitar Rp 80.460.405.000.

Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga bisa mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. “Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat, 28 Maret 2025.

Di hari besar Nyepi, terdapat pemberian remisi untuk 1.629 tahanan serta 12 warga binaan beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, 1.609 di antaranya mendapatkan pemotongan hukuman secara parsial, sementara itu ada 20 orang lainnya yang dilepaskan tanpa syarat. Remisi ini akan efektif diterapkan saat memperingati Nyepi tahun 1947 Saka atau tepatnya tanggal 29 Maret 2025.

Setelah itu, dalam peringatan Hari Raya Idul Fitri, total 154.170 tahanan Muslim menerima pemotongan bagian dari hukuman mereka. Selanjutnya, sekitar 908 tahanan diperbolehkan pulang setelah memperoleh remisi. Sedangkan bagi warga binaan, jumlah yang mendapatkan pengurangan masa hukuman adalah 1.214 individu, dan 20 lainnya dibebaskan karena remisi tersebut. Remisi ini dijadwalkan efektif pada Idul Fitri 1446 Hijriah dengan tanggal pastinya akan ditetapkan oleh pihak pemerintah kemudian hari.

Menteri Impas menyampaikan ucapan selamat kepada semua tahanan dan warga binaan yang telah mendapatkan remisi. "Sesalkan keberuntungan ini sebagai pemicu untuk mengontrol hasrat agar tak kembali melakukan pelanggaran," katanya.

Penyerahan remisi serta pengecilan hukuman ditetapkan melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 seputar Sistem Lembaga Pemasyarakatan. Tambahan pula, Pasal dari Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 menguraikan secara detail jika tahanan yang berhak mendapatkannya akan diberi remisi Harus sudah menyelesaikan hukuman penjara selama lebih dari enam bulan. Sementara itu, remaja binaan yang berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman perlu telah menghabiskan waktu di penjara lebih dari tiga bulan.

Posting Komentar

-->