Tanggapan Ko-Promotor Disertasi Bahlil mengenai Keputusan Rektor UI untuk Menunda Kenaikan Pangkat

Keputusan untuk menunda kenaikan pangkat Bahlil Lahadalia telah diambil dan tidak ditentukan kapan akan berakhir. Bahlil merasa sangat menyesal atas keputusan tersebut, karena ia yakin bahwa dirinya tidak telah melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, telah memutuskan untuk meminta Bahlil melakukan perbaikan terhadap disertasinya. Dalam pernyataannya kepada Tempo pada hari Jumat, 7 Maret 2025, Bahlil menyatakan, "Saya merasa tidak melanggar apa pun yang disangkakan." Bahlil, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI untuk periode 2021-2025, juga menambahkan bahwa ia belum memikirkan langkah-langkah yang akan diambil sebagai respon terhadap keputusan ini. "Saya belum memikirkan langkah selanjutnya," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, telah memutuskan untuk menunda kenaikan pangkat bagi promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang yang melibatkan empat organ universitas, yaitu Majelis Wali Amanat, Rektor, Dewan Guru Besar, dan Senat Akademik, terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh mahasiswa di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) pada tanggal 4 Maret 2025.
"Penundaan kenaikan pangkat ini akan berlangsung untuk jangka waktu tertentu," ungkap Heri dalam konferensi pers yang diadakan di Fakultas Kedokteran UI Salemba pada Jumat, 7 Maret 2025.
Heri menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran akademik dan etika yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah mempertimbangkan keadilan akademik, semangat untuk perbaikan institusi, serta pentingnya menjaga integritas akademik.
Lebih lanjut, Heri juga memberikan sanksi kepada Direktur SKSG dan Kepala Program Studi. "Ini merupakan momen penting untuk melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap sistem pendidikan, khususnya di SKSG UI," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sebaiknya dijadikan pelajaran bagi seluruh civitas akademika untuk memperkuat komitmen dalam menjaga marwah akademik.
Di sisi lain, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional, Arie Afriansyah, menyatakan bahwa sanksi ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) rektor. "Terkait dengan SK perorangan yang saya sebutkan sebelumnya, itu adalah individu yang berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Dan karena ini bersifat individual, maka yang mengetahui secara pasti adalah masing-masing yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam berita terpisah, Hashim Djojohadikusumo telah menemui Presiden Jokowi di Solo dan membawa pesan dari Prabowo.
Posting Komentar