ZMedia Purwodadi

Tom Lembong Ngaku Kecewa dengan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara dalam Perkara Saya Semakin Tak Jelas

Table of Contents

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengaku kecewa dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Tom Lembong mengatakan itu setelah menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

"Saya kecewa atas tuduhan yang disampaikan," kata Tom Lembong dipantau melalui.

Ketidakpercayaan itu, salah satunya terkait dirinya yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Contoh yang jelas bahwa masalah kerugian negara dalam hal ini makin kabur," ungkapnya.

"Tidak ada lampiran audit BPKP yang menjelaskan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," katanya.

Tom Lembong mengatakan bahwa tuduhan jaksa tidak mencerminkan kenyataan yang sebenarnya.

"Saya melihat dakwaan itu tidak akurat mewakili kejadian yang sebenarnya pada saat itu," ucapnya.

Dia berharap Kejaksaan berproses secara profesional dan transparan dalam kasus tersebut.

"Kami mengharapkan profesionalisme, dan transparansi dari kejaksaan jadi dalam hal ini saya berharap agar kejaksaan se-transparan mungkin terkait isu kerugian negara," ungkapnya.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa jaksa korupsi negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Menurut jaksa, kehilangan negara tersebut disebabkan oleh tindakan Tom Lembong yang melawan hukum dengan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Dalam dakwaan tersebut terdapat 10 pihak yang diduga diperkaya karena kebijakan Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri perdagangan pada periode 2015-2016. Mereka adalah:

1. Membesarkan kekayaan Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (Rp144,11 miliar), yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI.

2. Meningkatkan Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 (Rp31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan Inkoppol dan PT PPI.

3. Membangun modal Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 (Rp36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan Inkoppol dan PT PPI.

4. Meningkatkan Indra Suryaningrat melalui PT Industri Gula Medan sebesar Rp64.551.135.580,81 (Rp64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Industri Gula Medan dengan Inkoppol dan PT PPI.

5. Meningkatkan Eka Sapanca sebesar Rp26.160.671.773,93 (Rp26,16 miliar) melalui PT Permata Dunia Sukses Utama yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

6. Membesarkan kekayaan Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 (Rp42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan Inkoppol dan PT PPI.

7. Hendrogiarto A. Tiwow memperkaya diri melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Meningkatkan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 (Rp74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/Puskoppol.

9. Membesarkan kekayaan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 (Rp47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Membesarkan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 (R 5,97 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan Inkoppol.

Posting Komentar

-->