ZMedia Purwodadi

Eks Pimpinan KPK Ungkap Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Pasal Pidana Korupsi, Ini Alasannya

Table of Contents
Penjual Pecel Lele Bisa Terkena UU Tipikor? Ini Penjelasan Chandra Hamzah di MK

Penjual Pecel Lele Bisa Terkena UU Tipikor? Ini Penjelasan Chandra Hamzah di MK

| Oleh

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra M Hamzah, mengungkapkan keprihatinan terhadap cakupan pasal korupsi dalam UU Tipikor yang dinilainya terlalu luas. Dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/6), ia menyampaikan analogi mengejutkan: seorang penjual pecel lele pun bisa dijerat sebagai pelaku korupsi jika diinterpretasikan secara kaku.

Latar Belakang Sidang di Mahkamah Konstitusi

Sidang uji materiil tersebut membahas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20/2001. Chandra hadir sebagai ahli dan menyampaikan kritik tajam terhadap rumusan pasal-pasal tersebut.

Analogi Penjual Pecel Lele dan Potensi Kriminalisasi

“Penjual pecel lele termasuk ‘setiap orang’ yang bisa dianggap melawan hukum dengan berjualan di trotoar. Jika aktivitas itu menyebabkan kerugian negara, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.”

Pernyataan tersebut menggambarkan betapa luas dan fleksibelnya tafsir pasal tersebut, sehingga berisiko menimbulkan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

Kritik terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Pasal 2 ayat (1) Terlalu Luas

Pasal ini dinilai melanggar asas lex certa dan lex stricta, yaitu prinsip kepastian dan kejelasan hukum dalam hukum pidana. Pasal tidak boleh multitafsir atau ditafsirkan secara analogi.

Penggunaan Frasa "Setiap Orang"

Menurut Chandra, frasa ini menyimpang dari tujuan awal UU Tipikor yang semestinya menyasar pegawai negeri dan penyelenggara negara, bukan seluruh warga negara.

Rekomendasi Revisi Sesuai UNCAC

  • Menghapus Pasal 2 ayat (1) karena multitafsir dan tidak presisi.
  • Merevisi Pasal 3 dengan mengganti "setiap orang" menjadi "pegawai negeri" dan "penyelenggara negara".
  • Menyelaraskan dengan Article 19 UNCAC agar sesuai standar internasional.

Dampak bagi Masyarakat dan Penegakan Hukum

Jika rumusan UU diperbaiki, maka masyarakat seperti pedagang kaki lima akan terlindungi dari risiko dikriminalisasi. Penegakan hukum juga akan lebih tepat sasaran terhadap korupsi yang bersifat sistemik.

Baca Juga

Kesimpulan: Chandra Hamzah menegaskan pentingnya revisi UU Tipikor agar tidak menjadi pasal karet. Reformulasi yang presisi akan menciptakan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari potensi kriminalisasi yang tidak adil.

Posting Komentar

-->