ZMedia Purwodadi

Kebijakan One Way Puncak-Jakarta: Pengendara Arah Bogor Dilarang Melintas di Titik Penyeleksian

Table of Contents

Foto : detikcom

 Inti Kebijakan

Polda Jawa Barat menerapkan skema satu arah (one way) pada ruas Puncak, Bogor menuju Jakarta mulai Sabtu (28/6/2025). Kendaraan dari arah Bogor yang mencoba menuju puncak akan dihentikan di pos pengawasan terpadu. Kebijakan ini diaktifkan menyusul lonjakan volume kendaraan jelang libur akhir pekan.

Detail Penerapan

  • Lokasi penyeleksian: Pos pengendalian didirikan di kawasan Ciawi (KM 47)

  • Waktu operasi: Pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB (hari Sabtu-Minggu)

  • Rute terimbas: Jalur Puncak-Cianjur-Padalarang-Bandung

  • Alternatif pengalihan: Kendaraan dialihkan melalui jalur Jonggol-Cileungsi

Alasan Pengambilan Kebijakan
Kapolda Jabar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro menjelaskan:
"Antrean kendaraan dari Jakarta menuju Puncak sudah mencapai 7 km di titik Ciawi. Sistem satu arah kami terapkan untuk mencegah kemacetan parah dan potensi kecelakaan di tikungan-tikungan kritis."

Dampak terhadap Wisatawan

  1. Pengunjung dari Jakarta masih diperbolehkan menuju kawasan wisata Puncak

  2. Warga Bogor yang ingin pulang ke Jakarta diminta menggunakan jalur alternatif

  3. Transportasi logistik diberlakukan pembatasan waktu malam (22.00-04.00 WIB)

Persiapan Pengamanan

  • 250 personel gabungan (polisi+TNI) dikerahkan di 15 titik rawan

  • Unit derek siaga di 3 lokasi black spot

  • Posko darurat kesehatan di rest area Gadog

Respons Pengendara
Budi Santoso (pengendara dari Depok) mengeluh:
"Saya baru tahu ada kebijakan ini setelah terjebak antrean 2 jam. Papan informasi elektronik kurang terlihat jelas di jalur alternatif."

Rekomendasi Perjalanan

  1. Pantau akun resmi @PoldaJabar di media sosial

  2. Gunakan aplikasi pemantau lalu lintas seperti "JalanTOL"

  3. Hindari perjalanan non-penting pukul 10.00-15.00 WIB


Statistik Arus Lalu Lintas

WaktuVolume KendaraanRata-rata Kecepatan
Pukul 10.001.850 unit/jam18 km/jam
Pukul 13.002.300 unit/jam9 km/jam

Sumber: Data Realtime Pusdalops Polda Jabar (per 28/6 pukul 14.00 WIB)


Proyeksi Kebijakan
Sistem satu arah akan dievaluasi setiap 3 jam dan berpotensi diperpanjang hingga:

  • Libur panjang akhir pekan depan

  • Hingga puncak musim liburan sekolah (pertengahan Juli 2025)


Mitigasi Dampak Ekonomi
Pelaku usaha di kawasan Puncak diberikan kompensasi:

  1. Izin parkir darurat di bahu jalan

  2. Distribusi logistik via jalur khusus

  3. Bantuan informasi wisata melalui aplikasi "Puncak Digital"


Catatan Penting
Kebijakan ini tidak berlaku untuk:

  • Kendaraan darurat (ambulans/pemadam kebakaran)

  • Transportasi umum terdaftar

  • Kendaraan pengangkut bahan pokok

Posting Komentar

-->