ZMedia Purwodadi

Di Manakah Dana Pesangon Pensiun Karyawan Disimpan?

Table of Contents
Featured Image

Pentingnya Pendanaan Uang Pesangon dan Pensiun Karyawan

Dalam dunia bisnis, perusahaan bisa saja mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) akibat berbagai faktor seperti kondisi ekonomi global, efisiensi operasional, atau persaingan bisnis yang ketat. Meskipun demikian, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pesangon kepada karyawan yang di-PHK. Uang pesangon terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Kewajiban ini diatur dalam UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sayangnya, banyak perusahaan di Indonesia masih menggunakan skema "pay as you go" (PAYG) saat terjadi PHK. Dengan skema ini, dana uang pesangon dicari dan disiapkan secara mandiri oleh perusahaan. Jika tidak ada kecukupan dana, pembayaran uang pesangon bisa tertunda atau bermasalah. Hal ini karena uang pesangon dibayarkan langsung dari keuntungan perusahaan, yang belum tentu tersedia sebelumnya. Skema PAYG jelas tidak efektif dan berisiko tinggi, terutama jika PHK terjadi dalam jumlah besar.

Solusi: Pendanaan Secara Penuh (Fully Funded)

Untuk menghindari masalah tersebut, perusahaan sebaiknya mengubah pendekatan pendanaan uang pesangon menjadi model "fully funded". Model ini melibatkan pemisahan uang pesangon atau pensiun dari aset perusahaan dan dikelola oleh pihak ketiga. Dana tersebut dibayar secara cicil sesuai kebutuhan, dianggarkan setiap tahun, dan dikelola secara profesional. Dengan pendekatan ini, ketersediaan uang pesangon menjadi lebih pasti karena terpisah dari aset perusahaan. Selain itu, dana tersebut juga dapat menghasilkan investasi yang optimal, sehingga mengurangi beban perusahaan dalam bentuk kewajiban uang pesangon. Selain itu, model ini juga memberikan manfaat pajak saat dana tersebut dibayarkan kepada karyawan.

Komponen Uang Pesangon Pensiun

Uang pesangon pensiun adalah dana yang diberikan kepada karyawan yang memasuki masa pensiun atau akibat PHK. Komponen utamanya antara lain:

  • Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja dan upah terakhir karyawan.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sebagai penghargaan atas masa bakti karyawan.
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi hak-hak yang belum didapatkan selama bekerja, seperti cuti yang belum diambil dan transport.

Semua komponen ini diatur dalam UU No. 6/2023 dan PP No. 35/2021.

Pendanaan Uang Pesangon Melalui DPLK

Perusahaan dapat mendanakan uang pesangon pensiun melalui program pensiun sukarela yang disebut DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK merupakan kendaraan yang ideal untuk mempersiapkan uang pesangon pensiun karyawan. Dengan DPLK, perusahaan akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain:

  • Pendanaan yang pasti untuk uang pesangon pensiun karyawan.
  • Hasil investasi selama dana disimpan dapat mengurangi besaran kewajiban perusahaan.
  • Insentif pajak saat manfaat dibayarkan kepada karyawan.
  • Perusahaan bisa lebih fokus pada bisnis tanpa khawatir soal uang pesangon.
  • Urusan uang pesangon pensiun menjadi lebih sederhana dan terstruktur.

Selain itu, pendanaan uang pesangon pensiun melalui DPLK juga membantu menghindari masalah arus kas perusahaan saat bisnis sedang menurun. Selain itu, pendanaan ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Cara Kerja DPLK

Cara kerja pendanaan uang pesangon pensiun melalui DPLK sangat sederhana. Setelah menghitung besaran kewajiban uang pesangon masing-masing karyawan, perusahaan cukup menyetorkan iuran secara cicilan sesuai kemampuan. Dana tersebut kemudian akan diinvestasikan dengan potensi hasil pengembangan yang optimal. Saat ada karyawan yang pensiun atau di-PHK, perusahaan hanya perlu memerintahkan DPLK untuk membayarkan kewajibannya. Dengan begitu, urusan uang pesangon pensiun karyawan menjadi lebih pasti, aman, dan optimal.

Kesimpulan

Banyak perusahaan sering kali mengalami masalah keuangan saat harus membayar uang pesangon pensiun karyawan dalam jumlah besar. Untuk menghindari hal tersebut, solusi terbaik adalah mulai mendanakan uang pesangon pensiun melalui DPLK. Dengan cara ini, perusahaan dapat lebih fokus pada bisnisnya dan strategi untuk memenangkan persaingan pasar.

Posting Komentar

-->