Kakek SR Tega Culik Cucu Tetangga Gegara Ditolak Cintanya

Kakek Penculik Siswi SMP di Bone Terungkap, Tampang dan Motifnya
Seorang kakek berusia 60 tahun yang dikenal sebagai SR, terlibat dalam aksi penculikan seorang siswi SMP di Kabupaten Bone. Kejadian ini mengejutkan masyarakat karena SR diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Tampang SR yang viral di media sosial membuat banyak orang mengenal wajahnya setelah kasus ini menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) saat NA, korban yang masih duduk di bangku SMP, baru saja pulang dari sekolah. Ia diseret secara paksa oleh lima orang pelaku ke dalam mobil. Salah satu dari mereka adalah SR, yang dikabarkan membawa parang. Dari kelima pelaku, tiga di antaranya adalah pria dan dua lainnya adalah wanita. Berikut daftar nama-nama pelaku:
- SR (60): Petani, tinggal di Desa Bainang
- HJ (76): Pensiunan ASN, tinggal di Dusun Bekku, Desa Paccing
- AP (56): Wiraswasta, tinggal di Jalan A.P Pettarani
- AD (55): Ibu rumah tangga, tinggal di Jalan A.P Pettarani
- MA (53): Petani, tinggal di BTN Biru Permai
Warga setempat menyaksikan kejadian tersebut, namun tidak berani menolong akibat ancaman senjata yang dibawa para pelaku. SR dilaporkan telah beberapa kali melamar korban kepada keluarganya. Meski usia mereka sangat jauh dan korban masih di bawah umur, SR tetap memaksa untuk mendekati NA. Penolakan dari keluarga korban menjadi pemicu utama aksi penculikan ini.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa SR mengakui bahwa dirinya memiliki perasaan terhadap korban. Namun, penolakan keluarga membuatnya memutuskan untuk menculik NA bersama empat orang lainnya.
Beruntung, NA berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian. Ia ditemukan dalam kondisi selamat di Desa Cinnong, Kecamatan Amali, masih mengenakan seragam sekolah. Meskipun fisiknya baik, NA mengalami trauma psikis dan kini sedang dalam pendampingan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone.
Kasus ini menunjukkan betapa bahayanya obsesi dalam hubungan sepihak yang melibatkan ketimpangan usia dan kekuasaan. Polres Bone menegaskan bahwa kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan bisa dihukum hingga 15 tahun penjara. “Keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama kami,” tegas AKP Syafriadi dari Polres Bone.
Saat ini, kelima pelaku ditahan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan kesadaran akan risiko tindakan kriminal yang dilakukan oleh individu dengan niat buruk.
Posting Komentar