ZMedia Purwodadi

Cara Hindari Penjara Karena Pelat Nomor Motor, Pengendara Wajib Tahu!

Table of Contents
Featured Image

Pentingnya Memasang Pelat Nomor Kendaraan Sesuai Aturan

Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar aksesori, melainkan identitas resmi yang wajib dipasang di kendaraan bermotor sesuai peraturan. Di berbagai jalan raya saat ini, banyak pengendara motor di Indonesia yang mengabaikan aturan ini dengan mencopot, menutupi, memodifikasi, atau bahkan tidak memasang pelat nomor sama sekali. Padahal, pelanggaran terkait pelat nomor bisa berujung pada tilang atau hukuman penjara.

Sanksi Berat Menanti Pelanggar Pelat Nomor

Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, jika pelat nomor dipalsukan, diganti dengan nomor lain, atau digunakan untuk mengelabui penegakan hukum, ancaman hukumannya lebih berat lagi. Hal ini diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran tersebut. "Kami akan melakukan penindakan terhadap pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor, khususnya di bagian belakang. Ada yang dipasang di samping kiri, di samping kanan. Kemudian mobil, pelat nomor ditaruh di dashboard, tidak dipasang. Itu adalah sasaran penindakan," ujarnya.

Ojo juga mengingatkan agar pengendara tidak hanya memasang pelat nomor di satu sisi, tidak menutupi pelat nomor, dan tidak memasang pelat nomor di posisi yang salah. "Penggunaan pelat nomor harus sesuai pada peruntukannya. Dalam waktu dekat Polri akan menindak sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor bagian belakang dan tidak standar," tambahnya.

Tips Agar Tidak Terjerat Pidana Akibat Pelat Nomor Motor

Berikut beberapa tips yang bisa dilakukan untuk memastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai aturan:

  • Selalu Pasang Pelat Nomor Depan dan Belakang
    Pastikan pelat nomor selalu terpasang di posisi yang benar, tidak miring, tidak tersembunyi, dan mudah terbaca.

  • Gunakan Pelat Nomor Asli dan Resmi
    Pelat nomor yang sah hanya dikeluarkan oleh Kepolisian melalui Samsat. Hindari penggunaan pelat nomor modifikasi, cetakan sendiri, atau pelat nomor bergaya unik yang tidak sesuai peraturan.

  • Jangan Menutupi atau Mengubah Bentuk Angka/Huruf
    Pemasangan aksesori seperti mika berwarna gelap, stiker, atau ornamen yang menutupi pelat nomor dapat membuatnya sulit terbaca kamera ETLE dan melanggar aturan.

  • Segera Ganti Jika Rusak atau Hilang
    Jika pelat nomor hilang atau rusak, segera lapor ke Kepolisian untuk mendapatkan penggantian resmi. Jangan biarkan motor berjalan tanpa pelat nomor terlalu lama.

  • Hindari Pelepasan Pelat Nomor untuk Menghindari Tilang
    Beberapa pengendara melepas pelat nomor belakang dengan alasan menghindari tilang elektronik (ETLE) atau karena cicilan motor bermasalah. Tindakan ini justru berpotensi memicu kasus pidana.

Memasang pelat nomor sesuai aturan bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga mencegah risiko pidana. Kepolisian telah menyatakan akan memperketat penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor, terutama kendaraan yang tidak memasang pelat nomor belakang.

Posting Komentar

-->