ZMedia Purwodadi

Kasus Mario Dandy, Penganiaya Anak Pengurus GP Ansor yang Kini Dapat Remisi

Table of Contents
Featured Image

Remisi yang Diterima Mario Dandy Satriyo dalam Rangka HUT ke-80 Republik Indonesia

Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Remisi ini diberikan pada Minggu (17/8/2025), dan Mario menerima dua jenis remisi, yaitu remisi umum sebesar 3 bulan serta remisi dasawarsa selama 90 hari.

Mario Dandy adalah putra dari mantan Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Sementara korban, David Ozora, adalah anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama Jonathan.

Perjalanan Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora terjadi pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Awalnya, AG (pacar Mario Dandy) mengadukan perilaku tidak baik yang dilakukan David terhadapnya. Mario kemudian menghubungi David untuk menanyakan kebenaran pengaduan tersebut, tetapi David tidak merespons teleponnya.

Akhirnya, Mario membuat rencana untuk menjebak David dengan alasan AG ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya. Mario bersama AG dan Shane Lukas kemudian menemui David menggunakan mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Saat bertemu, terjadi perdebatan yang berujung pada tindakan kekerasan. Mario memukul David berkali-kali dan menendang kepala serta perut korban saat sudah terjatuh.

Penetapan Tersangka dan Sidang Perdana

Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023). Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, sepatu pelaku, HP milik pelaku, serta mobil Rubicon yang digunakan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemudian menggelar sidang perdana untuk Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (6/6/2023).

Pencopotan Jabatan Ayah Mario Dandy

Buntut dari kasus ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II. Dasar pencopotan tersebut berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kekayaan Rafael.

Vonis Hukuman dan Restitusi

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy. Hakim menilai bahwa Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban. Selain pidana, Mario juga diperintahkan untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban senilai kurang lebih Rp 25 miliar.

Rekan Mario, Shane Lukas, divonis hukuman penjara selama 5 tahun, tetapi tidak dibebankan membayar restitusi karena bukan merupakan pelaku utama. Sebelumnya, AG telah dihukum tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak karena terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap David.

Pemberian Remisi

Pada akhirnya, Mario Dandy Satriyo mendapatkan remisi enam bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan bahwa Mario menerima remisi umum sebesar 3 bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari. Pengurangan masa hukuman ini dilakukan setelah sebelumnya Mario dihukum penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan David Ozora.

Posting Komentar

-->