ZMedia Purwodadi

Kejagung Kembalikan Barang Bukti Tom Lembong

Table of Contents
Featured Image

Kejaksaan Agung Mengembalikan Barang Bukti Milik Tom Lembong

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang bukti pribadi milik mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung RI, Sutikno, menyampaikan bahwa barang bukti yang dikembalikan berupa iPad dan laptop milik Tom Lembong.

"Sudah dikembalikan, sejak Senin pekan lalu," ujar Sutikno saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).

Tidak Semua Barang Bukti Dikembalikan

Sutikno menjelaskan bahwa tidak semua barang bukti terkait Tom Lembong dikembalikan. Pihaknya melakukan pemilahan barang bukti yang berkaitan dengan terdakwa lainnya. Hal ini dilakukan karena masih ada barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa lainnya.

"Untuk barang bukti yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya," jelas Sutikno.

iPad dan MacBook Disita dari Sel Tom Lembong

Barang bukti iPad dan MacBook itu ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak di kamar Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan karena melanggar peraturan menteri Hukum dan HAM No.8/2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Lapas.

Putusan Majelis Hakim PN Tipikor

Meskipun demikian, Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan bahwa iPad dan MacBook milik Tom Lembong harus dikembalikan. Alasannya adalah karena kedua barang tersebut tidak digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak diperoleh dari hasil kejahatan.

Putusan ini dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat (18/7/2025). Kedua barang bukti elektronik tersebut terdiri dari satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver model number A2837 dalam kondisi terkunci dan satu unit laptop merek Apple warna silver serial number A2681 dalam kondisi terkunci.

Proses Hukum Terkait Tom Lembong

Selain itu, terdapat beberapa kasus hukum terkait Tom Lembong yang sedang berlangsung. Tiga hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), sementara Komisi III DPR menyatakan bahwa Tom Lembong memiliki hak untuk menuntut.

Tom Lembong juga melaporkan masalah ini ke Ombudsman dan meminta tindak lanjut terkait auditor BPKP. Selain itu, ia membuat laporan yang memicu Komisi Yudisial membentuk tim investigasi untuk meneliti lebih lanjut.

Penutup

Proses pengembalian barang bukti dan putusan hukum terkait Tom Lembong menunjukkan kompleksitas proses hukum yang sedang berlangsung. Setiap langkah yang diambil oleh lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung dan Pengadilan Tipikor mencerminkan upaya untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam setiap kasus.

Posting Komentar

-->