KPPU Beri Denda Rp 1 Miliar ke Mitsui, Apa Penyebabnya?

Penjelasan Lengkap Mengenai Sanksi yang Diberikan KPPU kepada Mitsui & Co., Ltd.
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) telah memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 miliar kepada dua perusahaan yaitu Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. Sanksi ini diberikan karena keterlambatan dalam menyampaikan notifikasi akuisisi saham terhadap sebuah perusahaan Australia bernama Position Partners Pty., Ltd. atau yang sekarang dikenal sebagai Aptella Pty., Ltd.
Putusan mengenai sanksi tersebut telah dibacakan oleh majelis komisi pada 11 Agustus 2025. Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Hal ini merujuk pada perkara Nomor 21/KPPU-M/2024.
Proses Akuisisi dan Pelaporan
Mitsui & Co., Ltd. yang menjadi terlapor pertama dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. sebagai terlapor kedua, melakukan akuisisi atas Position Partners Pty., Ltd. pada tahun 2022. Sebelum proses akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memiliki kepemilikan saham sebesar 12,06 persen, sedangkan Mitsui & Co., Ltd. memiliki 8,04 persen saham. Setelah akuisisi, keduanya secara bersama-sama menguasai 50,00001 persen saham perusahaan tersebut.
Transaksi pengambilalihan dilakukan melalui dua pembayaran terpisah dari masing-masing perusahaan. Pembayaran akuisisi selesai pada 29 Juni 2022, sehingga tanggal tersebut dianggap sebagai tanggal efektif penyelesaian transaksi. Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan tersebut di Indonesia diketahui melebihi ambang batas notifikasi, yaitu sebesar Rp 2,5 triliun untuk aset dan Rp 5 triliun untuk penjualan.
Keterlambatan dalam Pelaporan Notifikasi
Meskipun kedua entitas tidak saling terafiliasi, mereka dianggap sebagai pengendali baru yang efektif atas Position Partners Pty., Ltd. atau Aptella Pty., Ltd. Oleh karena itu, keduanya wajib melaporkan notifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi selesai, yaitu pada 9 Agustus 2022. Namun, keterlambatan terjadi karena keduanya hanya menyampaikan notifikasi pada 10 Agustus 2022, satu hari setelah transaksi selesai.
Dalam sidang, para terlapor mengakui adanya keterlambatan dalam penyampaian notifikasi. Mereka juga mengakui kesalahan dalam menghitung batas waktu pelaporan. Hal ini menjadi alasan utama bagi KPPU untuk menjatuhkan sanksi denda.
Ketentuan Pembayaran Denda
Sanksi denda sebesar Rp 1 miliar diberikan secara tanggung renteng kepada kedua perusahaan. Pembayaran denda ini harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, denda tersebut harus diserahkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam bisnis, terutama dalam hal notifikasi akuisisi saham. Keterlambatan dalam pelaporan dapat berdampak signifikan, termasuk denda yang cukup besar. KPPU terus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi regulasi yang ada guna menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil.
Posting Komentar