ZMedia Purwodadi

Tompi Mundur dari WAMI, Kritik Sistem Royalti Musik

Table of Contents
Featured Image

Penyanyi Tompi Mundur dari WAMI, Buka Pintu Bebas Royalti untuk Lagu-Lagunya

Tompi, penyanyi ternama yang dikenal dengan lagu-lagunya seperti "Sedari Dulu", mengumumkan keputusan penting dalam kariernya. Ia memutuskan untuk mundur dari keanggotaan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Keputusan ini diambil sebagai bentuk kekecewaannya terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti musik di Indonesia.

Pengumuman resmi dilakukan melalui akun media sosialnya. “Jadi per kemarin saya sudah minta manajer saya @natalia_281 untuk keluar keanggotaan WAMI,” tulis Tompi, yang langsung menarik perhatian para penggemarnya dan rekan-rekan sesama musisi.

Selain itu, Tompi juga mengambil langkah tegas dengan membebaskan setiap penyanyi untuk membawakan lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti. “Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di semua panggung pertunjukan, konser, kafe, mainkan. Saya enggak akan ngutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” ujarnya.

Keputusan ini menunjukkan bahwa Tompi tidak hanya ingin mengecam sistem yang ada, tetapi juga memberikan kebebasan bagi para musisi lain untuk menggunakan karyanya tanpa batasan. Ini bisa menjadi langkah awal menuju transparansi dan keadilan dalam industri musik Indonesia.

Masalah Transparansi Royalti yang Sudah Lama Menghantui

Tompi mengaku telah lama mempertanyakan transparansi sistem pembagian royalti kepada LMK. Ia sering bersama mendiang Glenn Fredly mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penyaluran royalti di industri musik Tanah Air. Namun, jawaban yang diberikan dinilai tidak masuk akal dan semakin memperburuk situasi.

“Jawaban yang enggak masuk akal sehat saya dan semakin ke sini kok semakin kisruh aja,” kata Tompi. Hal ini mencerminkan ketidakpuasan yang terus-menerus dialami oleh banyak musisi di Indonesia.

Isu transparansi penyaluran royalti memang sudah lama menjadi sorotan di industri musik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau LMK terkait.

Namun, sejumlah musisi menilai sistem distribusi royalti di Indonesia belum optimal dan cenderung lambat. Hal ini menimbulkan keraguan dari para pencipta lagu, karena mereka merasa tidak mendapatkan haknya secara adil.

Solusi yang Diusulkan oleh Musisi

Beberapa musisi bahkan mengusulkan penggunaan teknologi berbasis real-time agar pembayaran kepada pencipta lagu dapat dilakukan segera setelah karya mereka digunakan di ruang publik. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem pembagian royalti.

Dengan langkah yang diambil oleh Tompi, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi musisi lain untuk lebih aktif dalam menuntut hak-hak mereka. Selain itu, keputusan ini juga mendorong diskusi lebih luas tentang bagaimana sistem royalti di Indonesia dapat diperbaiki agar lebih adil dan efektif.

Ketidakpuasan terhadap sistem yang ada tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Perlu adanya inisiatif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga musik, dan musisi sendiri, untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan lebih transparan.

Posting Komentar

-->