ZMedia Purwodadi

Ashanty Terancam Kehilangan Tanah Warisan Ayahnya: Sengketa Tanah Ribuan Meter di Depok

Table of Contents

Depok, Jawa Barat – Ashanty, penyanyi sekaligus figur publik, menghadapi permasalahan sengketa tanah warisan ayahnya yang berlokasi di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok. Tanah seluas ribuan meter persegi kini menjadi pusat sengketa akibat adanya dua sertifikat yang berbeda dan pihak developer yang sudah mulai membangun meskipun statusnya belum jelas. suara.com+1

Sumber Foto : TransMedia

🔍 Kronologi Kasus

  1. Awal masalah
    Kisah bermula ketika muncul klaim pinggiran bahwa ada pihak lain yang juga mengantongi sertifikat atas tanah tersebut. Ashanty menyebut bahwa sebelumnya pihak terkait sempat menjalin komunikasi untuk mencari solusi bersama, tapi akhirnya upaya itu belum menghasilkan titik temu. Liputan6+1

  2. Pembangunan oleh developer
    Meskipun status tanah masih sengketa, developer justru sudah mulai pembangunan fisik di lokasi tersebut. Sebagian tanah diklaim telah dijual atau dialihkan kepada developer, meski pembayaran penuh belum dilakukan—bahkan hanya Down Payment (DP) kecil. Ashanty menyebut bahwa tindakan ini menunjukkan niat yang meragukan dari pihak developer. Liputan6+1

  3. Upaya Ashanty dan keluarga
    Selama dua hingga tiga tahun terakhir, Ashanty bersama keluarga (termasuk ayah sambung dan saudara kandungnya) sudah mencoba mediasi. Namun, ketidakjelasan legalitas sertifikat ganda dan tindakan penjualan tanah oleh orang yang mengklaim punya hak telah memicu konflik. Ashanty menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum jika diperlukan. suara.com+1

💬 Pernyataan Ashanty

  • “Kalau kita punya surat yang sama ya ayo kita cari solusi. Aku tidak mau ini punya aku, kamu enggak dapat apa-apa...” — Ashanty mengajak semua pihak yang punya sertifikat sama untuk menyelesaikan masalah secara adil. Liputan6+1

  • “Aku nggak akan diem karena itu hak kita juga,” ujarnya tegas saat ditemui di lokasi Cinangka, Depok. suara.com

  • Ia juga merasa kecewa karena meski diketahui ada sengketa, pembangunan tetap dilanjutkan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa menurutnya tidak ada itikad baik dari pihak yang telah mengambil tindakan lebih dulu. Liputan6+1

⚖️ Perspektif Hukum & Sosial

  • Sertifikat ganda adalah sumber utama sengketa seperti ini. Ketidakjelasan status kepemilikan bisa menyebabkan masalah serius, terutama ketika tanah tersebut berpindah tangan ke pihak developer.

  • Upaya mediasi tetap menjadi langkah penting sebelum membawa perkara ke pengadilan. Jika mediasi gagal, maka jalur hukum harus ditempuh demi mempertahankan hak kepemilikan.

  • Pentingnya bukti dokumen serta saksi administratif agar kepemilikan sah dan tidak kalah saat berperkara.

🌱 Nilai Emosional & Makna Keluarga

Bagi Ashanty, lahan tersebut lebih dari sekadar aset materi. Tanah warisan ini menyimpan kenangan masa kecil; tempat ia dan almarhum ayahnya sering berkegiatan seperti memancing, menghabiskan waktu bersama, dan membangun kenangan manis. Liputan6+1 Kehilangan hak atas tanah tersebut bukan hanya soal finansial, tapi juga kehilangan warisan emosional yang tak ternilai. Liputan6+1

🔑 Pandangan & Harapan

  • Ashanty berharap pihak developer dan pengklaim lainnya mau terbuka untuk dialog dan mediasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

  • Di samping itu, dia menekankan bahwa hak adalah hak; ukuran luas atau kecil bukan soal utama, tapi kejelasan legalitas dan keadilan yang harus ditegakkan. suara.com

  • Banyak masyarakat yang mendukung perjuangannya; kasus seperti ini dianggap penting sebagai pengingat bahwa dokumen legal atas properti tidak boleh disepelekan.

📈 Relevansi & Dampak

Kasus ini relevan bagi banyak orang karena sengketa tanah warisan bukan isu langka di Indonesia. Keterbukaan informasi, kejelasan status sertifikat, dan pengelolaan pertanahan yang adil adalah hal-hal yang banyak ditekankan dalam kebijakan agraria dan pertanahan nasional. Article seperti ini menarik perhatian publik bukan hanya karena selebritinya, tapi karena adanya aspek keadilan, hukum pemilikan lahan, dan hak waris yang universal.

✨ Kesimpulan

Ashanty kini berada dalam posisi yang harus memperjuangkan secara aktif haknya atas tanah warisan ayahnya yang disengketakan. Meskipun jalan mediasi sudah ditempuh, namun tindakan pihak developer yang sudah mulai membangun meskipun status kepemilikan belum jelas memicu ketidakpuasan. Perjuangan ini bukan semata-materi, tapi juga soal menjaga warisan keluarga dan mengembalikan martabat hak milik yang sah.

Posting Komentar

-->