Tarif Listrik PLN 15-21 September 2025, Lihat Rinciannya

Penetapan Tarif Listrik Triwulan III Tahun 2025
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk periode triwulan III tahun 2025, yaitu Juli hingga September. Dalam penetapan ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dari triwulan sebelumnya, yang berlaku pada April hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap bertujuan untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap berlaku selama tidak ada kebijakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dasar Penetapan Tarif Listrik Non-Subsidi
Tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan ini menyatakan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan. Penghitungan tarif tersebut mempertimbangkan beberapa parameter ekonomi makro seperti kurs mata uang, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Selain itu, Kementerian ESDM juga memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Kelompok pelanggan bersubsidi mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Rincian Tarif Listrik 15-21 September 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk semua pelanggan PLN pada periode 15-21 September 2025:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dengan adanya penetapan tarif yang stabil, masyarakat dan pelaku usaha dapat merencanakan pengeluaran secara lebih baik. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam mendukung stabilitas ekonomi dan keberlanjutan penggunaan energi listrik di berbagai kalangan masyarakat.
Posting Komentar