ESDM dan Satpol PP Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sukajaya Bogor, Diduga Libatkan Oknum Kades

Gambar Illustrasi bogorpedia.web.id


Bogor, 6 Januari 2026 — Petugas gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor yang diduga melibatkan oknum pejabat desa setempat.Bogor Online

Heriman, Fungsional ESDM Wilayah Bogor, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban praktik pertambangan ilegal yang sudah berlangsung lama di daerah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja koordinatif dengan Satpol PP untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dihentikan dan pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.Bogor Online

“Kita bekerja sama dengan Pol PP untuk mengambil tindakan terhadap tambang emas ilegal itu,” ujar Heriman saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/1/2026).Bogor Online

Diduga Libatkan Oknum Kepala Desa

Informasi awal yang beredar menyebut bahwa oknum Kepala Desa berinisial JI diduga terlibat dalam praktik PETI tersebut. Dugaan ini muncul berdasarkan dokumen internal yang diperoleh wartawan, yang menunjukkan adanya bukti keterlibatan oknum pemerintahan dalam kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah lobang Gunung Gandok dan Pilar Gunung Gede.Bogor Online

Sementara itu, Sekretaris Camat Sukajaya menyatakan tidak mengetahui rincian keberadaan tambang ilegal tersebut, mengaku belum menerima laporan formal dari pihak terkait.Bogor Online

Ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Sekdes Sukamulih, ia membantah keterlibatan dan menyarankan cek langsung ke desa untuk informasi lebih akurat.Bogor Online

Temuan di Lapangan dan Dampaknya

Selain berdasarkan laporan awal, informasi lain dari tim investigasi media lokal juga menyebutkan bahwa lokasi yang dimaksud termasuk area tempat penadah serta pengolahan emas ilegal. Di sana ditemukan barang bukti berupa timbangan, bon transaksi, hingga uang tunai, yang menjadi indikasi kuat aktivitas perdagangan emas ilegal.porosnusantara.com

Tim juga menemukan sebuah gudang yang diduga berfungsi sebagai tempat pengolahan emas ilegal. Gudang ini diyakini menjadi simpul penting dalam rantai produksi emas yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan dengan limbah berbahaya yang dapat mempengaruhi kualitas udara, tanah, dan sumber air sekitarnya.porosnusantara.com

Menurut Ketua LPMI (Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia) yang turun ke lokasi, praktik ini bertentangan dengan prinsip good mining practice yang diinstruksikan oleh Kementerian ESDM, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.porosnusantara.com

Insiden Massa Anarkis Saat Investigasi

Proses investigasi pada Minggu (4/1/2026) memunculkan situasi yang tidak kondusif. Sekelompok massa yang berkumpul di sekitar lokasi menggangu kegiatan petugas dan wartawan, melakukan tindakan anarkis termasuk merusak kendaraan milik tim investigasi hingga pecahnya kaca mobil.porosnusantara.com

Ketua LPMI, Bunga, mengatakan bahwa insiden itu sangat mengejutkan tim karena tidak hanya mengancam keselamatan personel tapi juga menghambat proses klarifikasi dan penindakan. Selanjutnya, laporan insiden telah diteruskan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.porosnusantara.com

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa izin termasuk pelanggaran serius. Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar — termasuk bagi pihak yang memfasilitasi atau melindungi praktik ilegal tersebut. Pasal 161 juga menegaskan ancaman pidana yang sama bagi mereka yang menampung, mengolah, atau mengangkut hasil tambang ilegal.Bogor Online

Kondisi Tambang Ilegal di Bogor Secara Umum

Kasus tambang ilegal di Sukajaya bukan fenomena yang berdiri sendiri di Kabupaten Bogor. Sebelumnya, Polres Bogor bersama jajaran ESDM Provinsi Jawa Barat telah mencatat puluhan titik tambang ilegal aktif yang tersebar di wilayah ini dan berencana melakukan penindakan lanjutan dalam waktu dekat. Kapolres setempat, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk menutup praktik tidak resmi tersebut.Radar Bogor

Respons Masyarakat dan Selanjutnya

Masyarakat lokal sendiri memiliki pandangan beragam atas keberadaan tambang ilegal ini. Sebagian mengaku bahwa aktivitas PETI memberi penghasilan instan, namun banyak juga yang khawatir tentang dampak lingkungan dan risiko keselamatan. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak semua pelaku tanpa kecuali serta menghilangkan praktik yang merusak tersebut secara berkelanjutan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url